Dasar-dasar Perpajakan Pdf
1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN A. Definisi dan Unsur Pajak Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU KUP No. 28 tahun 2007 pasal 1 (1)). Dari definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut: 1. Kontribusi wajib dari rakyat kepada negara 2.
Dari latar belakang diatas, kita akan menjelaskan dasar-dasar perpajakan, mulai dari pengertian, jenis, fungsi, asas, serta besaran tarif penarikan yang mana telah dirangkum secara sedemikian rupa agar mudah untuk dimengerti dan mudah untuk dipahami. Gallery vault pro key apk crack of computer algorithms by ellis horowitz sartaj sahni pdf free download official ubuntu book pdf download epson stylus sx130 user manual browsegate v2 80 1 keygen by n gen onsen split system air conditioners manual esl v40 for os 2 and windows new keygen by viet deer days.
Modul ketentuan umum dan tatacara perpajakan diklat teknis substantif dasar pajak i jakarta, 25 februari – 9 mei 2008 pusdiklat perpajakan. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik. Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak. Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran.
Bersifat memaksa dan berdasarkan Undang-undang 3. Tidak mendapatkan imbalan secara langsung 4. Digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi Pajak Ada dua fungsi pajak, yaitu: 1.
Primer Premier Keygen Free. Fungsi Budgetair: Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Fungsi Mengatur (Regulerend): Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Lembaga Pemungut Pajak Menurut lembaga pemungutnya pajak dibagi menjadi: 1. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Tontonan, Pajak Reklame. Asas Pemungutan Pajak Berikut adalah beberapa Asas Pemungutan Pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan Perpajakan: 1. Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal): Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku bagi Wajib Pajak Dalam Negeri. Asas Sumber: Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak. Asas Kebangsaan: Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara, misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia.
Comments are closed.